Ketahui Istilah Lapse dalam Asuransi

lapse asuransi

Asuransi adalah suatu perjanjian yang dijalankan oleh dua pihak, yaitu pihak tertanggung (pemegang polis) dan pihak penanggung (perusahaan asuransi). Dalam perjanjian ini, pihak tertanggung membayar sejumlah uang yang disebut premi kepada pihak penanggung. Sebagai imbalannya, pihak penanggung akan memberikan perlindungan atau penggantian atas risiko yang dijamin oleh polis asuransi. Salah satu istilah yang sering digunakan dalam dunia asuransi adalah “Lapse/surrender“. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai istilah ini.

Lapse dalam Asuransi

Lapse atau surrender merupakan istilah dalam dunia asuransi yang mengacu pada pembatalan atau penghentian polis asuransi. Ini terjadi ketika pemegang polis tidak membayar premi asuransi sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam perjanjian.

Contoh Kasus

Misalnya, seseorang membeli polis asuransi jiwa dan setuju untuk membayar premi bulanan sebesar Rp 1.000.000. Perjanjian tersebut menyatakan bahwa premi harus dibayar setiap bulan sebelum tanggal jatuh tempo, yaitu tanggal 1 setiap bulannya.

Namun, jika pemegang polis lupa atau tidak mampu membayar premi pada waktu yang ditentukan, polis tersebut akan menjadi batal atau terlampaui. Dalam hal ini, asuransi yang diperoleh oleh pemegang polis tidak akan memberikan perlindungan atau manfaat apapun jika terjadi risiko yang dijamin.

Mengaktifkan Kembali Polis Asuransi yang Telah Lapse

Ketika polis asuransi mengalami lapse atau pembatalan karena tidak membayar premi tepat waktu, ada beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengaktifkannya kembali, yang disebut reinstatement. Namun, penting untuk memeriksa ketentuan yang berlaku dalam buku polis asuransi dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi. Berikut adalah panduan dan langkah-langkah yang dapat diikuti:

1. Hubungi Agen Asuransi Anda

Setelah mengetahui bahwa polis asuransi Anda telah mengalami lapse, segeralah hubungi agen asuransi Anda. Agen asuransi akan memberikan informasi detail mengenai kondisi polis Anda dan memberikan panduan mengenai langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengaktifkan kembali polis tersebut. Langkah ini sangat penting karena agen akan memberikan informasi mengenai jumlah tunggakan premi dan proses reinstatement yang perlu diikuti.

2. Pelunasan Tunggakan Premi

Agen asuransi Anda akan memberitahukan jumlah tunggakan premi yang harus dilunasi untuk mengaktifkan kembali polis asuransi. Sebelum melakukan proses reinstatement, penting untuk melunasi seluruh tunggakan premi tersebut sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh agen asuransi. Pelunasan tunggakan premi ini adalah langkah pertama yang harus dilakukan untuk memulihkan status polis asuransi.

3. Ikuti Kebijakan Perusahaan Asuransi

Setiap perusahaan asuransi memiliki kebijakan dan prosedur yang berbeda terkait dengan pengaktifan kembali polis asuransi yang telah lapse. Oleh karena itu, penting untuk memahami kebijakan perusahaan asuransi Anda terkait reinstatement. Beberapa perusahaan asuransi mungkin akan meminta pemegang polis untuk menjalani proses medis ulang, seperti medical check-up, terutama untuk polis asuransi jiwa dan asuransi kesehatan. Pastikan untuk mematuhi semua kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan asuransi agar proses reinstatement dapat berhasil.


Ketahuilah lebih banyak dengan menjelajahi artikel finansial lainnya di Kanal Ekonomi Bisnis:


Pentingnya Membayar Premi Tepat Waktu

Membayar premi asuransi tepat waktu sangatlah penting untuk menjaga keberlangsungan polis asuransi. Ketika premi tidak dibayar sesuai dengan jadwal yang ditentukan, pemegang polis berisiko kehilangan perlindungan asuransi tersebut.

Upaya Menghindari Lapse

Untuk menghindari lapse, pemegang polis harus mengikuti jadwal pembayaran premi yang telah ditentukan. Beberapa langkah yang dapat diambil untuk memastikan pembayaran premi tepat waktu antara lain:

  1. Pengaturan Pembayaran Otomatis: Mendaftarkan pembayaran premi secara otomatis melalui transfer bank atau kartu kredit dapat membantu memastikan pembayaran tepat waktu setiap bulannya.
  2. Pengingat Pembayaran: Mengatur pengingat pembayaran premi melalui kalender atau aplikasi pengingat dapat membantu pemegang polis untuk tidak melewatkan pembayaran.
  3. Konsultasi dengan Perusahaan Asuransi: Jika mengalami kesulitan dalam pembayaran premi, segera berkonsultasi dengan perusahaan asuransi untuk mencari solusi terbaik yang sesuai dengan kondisi finansial.

Penutup

Lapse merupakan istilah dalam asuransi yang mengacu pada pembatalan polis akibat tidak membayar premi tepat waktu. Untuk menjaga keberlangsungan perlindungan asuransi, penting bagi pemegang polis untuk mengikuti jadwal pembayaran premi yang telah ditentukan. Dengan memahami konsep dan istilah dalam asuransi, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan finansial melalui asuransi.

Anda telah membaca ulasan singkat tentang "Ketahui Istilah Lapse dalam Asuransi" yang telah dipublikasikan oleh Kanal Ekonomi Bisnis. Semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan. Terima kasih.

You May Also Like

About the Author: Kanal Ekbis

Berbagi informasi dan pengetahuan seputar ekonomi dan bisnis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *